Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural Eselon II.a. yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
TUGAS
melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, dan administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni.
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
- Pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan
- Penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.