Struktur Organisasi

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri, Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri terdiri dari:
- Bagian Umum dan Layanan Akademik
Bagian Umum dan Layanan Akademik dijabat oleh seorang Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik yang merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. memiliki tugas melaksanakan, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik. Selain melaksanakannya tugasnya, Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik Institut Agama Islam Negeri juga memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan dan kerumahtanggaan;
b. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara;
c. Pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan;
d. Pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa serta pendayaan alumni; dan
e. Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan.
Bagian Umum dan Layanan Akademik terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Akademik; danc. Kelompok Jabatan Fungsional. - Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro AUAK IAIN Kudus terdiri dari :
a. Jabatan Fungsional Perencana;
b. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa;
c. Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia;
d. Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN;
e. Jabatan Fungsional Pranata Humas;
f. Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
g. Jabatan Fungsional Arsiparis; dan
h. Jabatan Fungsional Analis Hukum.